JEJAK.CO, Sumenep – Komisi II DPRD Sumenep sedang merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Raperda ini sudah masuk agenda Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumenep.
Saat ini raperda tersebut sedang digodok. Komisi II DPRD Sumenep mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat mengatakan bahwa raperda tersebut sebagai upaya dalam memberikan solusi dan perlindungan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan masalah garam di Sumenep.
Saat ini, pembahasan Raperda ini sudah masuk agenda Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumenep.
Pihaknya menarget Raperda tersebut segera rampung dan diparipurnakan Desember mendatang.
Berdasarkan hasil konsultasi, Raperda ini tidak bisa leluasa. Irwan menyebutkan bahwa Raperda ini hanya menyentuh pada wilayah pemberdayaan berupa bantuan dan edukasi. Namun pihaknya tetap akan mencari cela agar nantinya setelah Raperda tersebut disahkan menjadi perda ada sanksi.
Untuk menyempurnakan Raperda ini, Komisi II mengumpulkan sejumlah referensi dan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka diminta untuk memberikan gambaran yang sekiranya bisa dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada dalam Raperda tersebut.
“Misal dari DLH diminta pandangannya tentang poin yang bisa dimasukkan dalam raperda itu. Sehingga nantinya perda ini menjadi komprehensif,” katanya.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung di PC PMII Sumenep meminta agar Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam segera disahkan.
Aspirasi aktivis PMII ini, kata Irwan, sangat tepat. Dimana Komisi II DPRD Sumenep memang sedang merampungkan Raperda tersebut. Sehingga sejumlah persoalan yang menjadi temuan PMII juga menjadi referensi untuk dimasukkan dalam draf Raperda.
Penulis : Rifand NL