JEJAK.CO, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan adakan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Akhlaq, Desa Toronan, Kecamatan Kota, Kamis (10/03/2022).
Kegiatan hasil kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) itu diikuti oleh sejumlah guru Madrasah Aliyah atau MA Darul Akhlaq dan santri.
Ikut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Ketua AJP, Miftahul Arifin bersama jajaran pengurus dan anggota.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaidi manyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program Kejari. Program yang dikenal dengan istilah kejari masuk pesantren ini merupakan kali pertama di tahun 2022.
“Intinya ini bagian dari program kejari masuk sekolah dan kami sekarang memasuki pesantren dan kebetulan masuk Pesantren Darul Akhlaq dan disambut baik oleh Pak Kiai,” kata Ardian Junaidi.
Kegiatan ini, lanjut pria yang akrab dipanggil Ardian, bertujuan untuk memberikan edukasi tentang penegakan hukum kepada santri-santri yang ada di pondok pesantren. Selain itu tak kalah penting pihaknya juga menjelaskan tentang perilaku remaja yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum.
“Seperti bahaya penyalahgunaan narkoba dan kenakalan-kenakalan remaja lainnya seperti Bullying di Medsos undang-undang ITE lainnya dan juga paham radikal,” imbuhnya.
Oleh sebab itu ia berharap kegiatan yang akan dijadwalkan 4 kali dalam setahun ke pesantren-pesantren yang ada di Pamekasan, bisa bermanfaat bagi santri. Sehingga nantinya santri bisa memahami sanksi pidana apabila dilanggar oleh para remaja atau santri pada khusunya.
Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhlaq Kiai Muid Khozin menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya santri juga perlu diberikan pemahaman tentang hukum positif.
“Di pesantren jelas yang diperdalam hukum-hukum agama, nanti kita kolaborasikan (hukum agama dan hukum positif : red) sehingga bisa dibandingkan,” terangnya.
Kegiatan ini diharapkan bisa berkelanjutan sehingga santri bisa memiliki gairah untuk memperdalam ilmu-ilmu hukum positif.
Setelah kegiatan penyuluhan usai, selanjutnya Kejari menyerahkan bantuan sembako terhadap Pesantren Darul Akhlaq.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri