Kasus Gedung Dinkes Sumenep Tak Boleh Dihentikan, Pakar Hukum Sarankan Kejaksaan Lakukan Ini – Jejak

logo

Kasus Gedung Dinkes Sumenep Tak Boleh Dihentikan, Pakar Hukum Sarankan Kejaksaan Lakukan Ini

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 18:13 WIB

3 tahun yang lalu

Dr. Moh. Zeinudin, Dosen Pascasarjana Universitas Wiraraja (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep menjadi tanda tanya publik. Sebab kasus yang telah berlangsung sejak 2015, hingga sekarang belum tuntas.

Selama ini, berkas perkara kasus tersebut hanya bolak-balik antara Polres Kejasaan Negeri Sumenep.

Doktor Moh. Zeinudin, Dosen Pascasarjana Universitas Wiraraja menyayangkan penegakan hukum pada kasus tersebut larut. Meski pucuk pimpinan Polres Sumenep sudah berganti tujuh kali tak satupun mampu menuntaskan perkara ini.

“Masak ini kemudian bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan,” sesalnya.

Menurutnya, meskipun berkas perkara tak selalu bolak-balik di dua lembaga itu, kasus tersebut tidak boleh dihentikan apalagi ditutup. Sebab kasusnya sudah masuk pra-penuntutan.

“Walaupun dikembalikan berkali-kali, tapi itu tidak boleh dihentikan, ndak boleh ditutup,” tuturnya.

Terkait lambatnya penyelesaian kasus ini, pria yang akrab disapa Zein ini menjelaskan bahwa dalam hukum kerap ditemui suatu perkara di luar ‘extra yudisial’ yang ikut mempengaruhi proses penegakan hukum.

Tidak jarang dalam kasus perkara hukum kepentingan elit masuk mengintervensi, sehingga menyebabkan kecenderungan penegak hukum menyelesaikan secara tertutup.

“Nunggu nanti pada saatnya akan dibuka. Apalagi menyangkut kepentingan elit-elit besar gitu. Dan itu sifatnya interpretable, beda-beda penafsirannya,” terang pakar hukum Unija itu.

Oleh karena itu, menurut Doktor Ilmu Hukum itu, solusinya pihak Kejari harus legawa dan menerima berkas perkara yang sudah berkali-kali diajukan Polres. Sedangkan kekurangan dalam berkas perkara bisa dilanjutkan nanti di peradilan.

“Jadi kalau misalkan ada pernyataan penyidikan sudah “optimal” (oleh polres), sudah dilengkapi sesuai petunjuk. Selesaikan, apapun kekurangannya. Kan sudah berkali-kali nih. Masalah lengkap tidak lengkap, bagaimana nanti pembuktiannya itu kan urusan di pengadilan. Biarlah pengadilan yang menghakimi apakah ini cukup bukti, apakah ini sudah bener-bener sangat lengkap ketimbang ini bolak balik, saling lempar tanggung jawab ” ungkapnya.

Peneliti di Pusat Studi Asia Pasifik itu juga menyinggung pihak Kejari dan Polres yang terkesan tidak berani membuka item-item kekurangan dalam berkas perkara. Dengan dalih, dalam aturan tidak diperbolehkan dibuka kepada publik.

Padahal kasus tersebut masuk hukum acara pidana. Karenanya, publik berhak mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan kasus ini.

“Kalau menurut saya itu bukan rahasia, jadi sekali lagi perkara pidana adalah hukum publik. Jadi mengatur kepentingan publik, oleh karena itu publik punya hak untuk akses untuk tau perkembangan kasus itu

Apalagi, setiap kasus hukum acara pidana, kata Zen, sekarang didukung oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Oleh karena itu tidak ada alasan untuk disembunyikan.

“Publik perlu tau perkembangan kasus itu sampai mana. Karena itu menyangkut kepentingan publik. Jadi kalau prosesnya belum lengkap sampaikan saja kalau belum lengkap,” katanya berpendapat, Jumat (8/10/2021).

Sebelumnya, Novan Bernadi, Kasi Intel Kejari Sumenep menyatakan bahwa penyidik Polres Sumenep belum mampu melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk yang diberikan. sehingga berkas yang diajukan penyidik dikembalikan lagi.

“Sudah kita kasih petunjuk, soalnya ini berkasnya masih kurang. Penuhi,” Ungkapnya, Senin (4/10/2021).

Saat ditanya kekurangan berkas dalam perkara tersebut, Novan enggan membeberkan petunjuk apa saja yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Sumenep.

Novan menjelaskan, berkaitan dengan berkas dan petunjuk dari jaksa tidak bisa di ekspos ke publik. Sebab dalam aturan yang berlaku memang tidak diberikan legitimasi.

“Kalau itu masuk ke teknis, kita tidak bisa mengeksplor. Kenapa, karena itu salah satu hal-hal yang dikecualikan oleh undang-undang, termasuk petunjuk dari jaksa tidak boleh di eksplor keluar,” sahutnya.

Sekedar informasi, kasus pembangunan gedung Dinkes Sumenep sudah berlangsung sejak 2015. Proyek tersebut menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 4 miliar lebih pada tahun 2014.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini selalu mangkir tak menemukan titik terang. Sampai akhirnya, pada 29 Oktober 2019, Polres Sumenep sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (IM) dan (MA), kendati yang bersangkutan belum dilakukan proses penahanan.

Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya