Karena Faktor Ini, ASN di Dua Instansi Pemkab Sumenep Diberhentikan – Jejak

logo

Karena Faktor Ini, ASN di Dua Instansi Pemkab Sumenep Diberhentikan

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:02 WIB

1 tahun yang lalu

Dua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Foto/ist)

JEJAK.CO, Sumenep – Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diberhentikan.

“ASN yang dikenakan sanksi sampai dengan Juni 2023 sebanyak dua orang karena tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan,” kata Kepala BKPSDM Sumenep, Abd Madjid, Selasa (20/6/2023).

Kedua ASN yang diberhentikan tersebut sebelumnya bekerja di Puskesmas Giligenting dan satu lainnya tercatat sebagai pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep.

“Keduanya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tandas Madjid.

Madjid berharap, pemberhentian ASN tidak terjadi lagi. Pihaknya meminta seluruh abdi negara yang bekerja di lingkungan Pemkab Sumenep rajin masuk dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Semoga saja pemberhentian ASN ini menjadi pelajaran bagi yang lain untuk lebih maksimal dan sungguh-sungguh bekerja untuk Sumenep yang lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Moh Hanafi menyayangkan adanya ASN yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Politisi asal Pulau Kangean itu meminta pihak terkait lebih ketat lagi mengawasi kinerja ASN. Terutama abdi negara yang bertugas di kepulauan.

“Jangan tebang pilih. Siapapun yang lalai tidak melaksanakan tugas dengan baik diberi sanksi yang tegas,” harapnya. (har/rei).


Baca Lainnya