Istri Anggota TNI Terciduk di Hotel dengan Pria Lain, Sahabat Suami: Edan, Suamimu Itu Capek Kerja – Jejak

logo

Istri Anggota TNI Terciduk di Hotel dengan Pria Lain, Sahabat Suami: Edan, Suamimu Itu Capek Kerja

Sabtu, 3 Agustus 2019 - 09:02 WIB

5 tahun yang lalu

Ilustrasi pasangan yang bukan suami istri yang dipergoki petugas di dalam kamar salah satu hotel.

Jejak.co-Istri anggota TNI terciduk berzina di kamar hotel, beginilah reaksi sang suami dan pengakuan pelaku.

Seorang oknum istri TNI berinisial UP (26) terciduk sedang berduaan dengan pria lain saat terjaring razia petugas Satpol PP Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/7/2019) dini hari.

Anehnya, malah sahabat suaminya yang memergokinya karena ikut di dalam tim razia tersebut.

UP yang tertangkap basah saat berbuat mesum dengan selingkuhannya di hotel.

Keduanya pun diamankan petugas.

Sang suami yang melihat istri selingkuh bersama pria lain di sebuah hotel, bahkan sempat berupaya menghadiahi pukulan kepada pria tersebut.

Beruntung, pukulan anggota TNI ke selingkuhan istri dihadang sejumlah petugas Satpol PP yang sedang bertugas.

Bahkan, saat anggota TNI itu meradang lihat istri selingkuh, dia semapat ancam bunuh selingkuhan istrinya itu.

UP diketahui berada di dalam kamar dengan seorang pria saat personel Satpol PP menggelar operasi prostitusi.

Semula UP mengaku belum menikah.

Ia berkilah, pasangannya yang diketahui berinisial NV hanyalah tunangan.

Kendati demikian, keterangannya tersebut berbanding terbalik dengan status perkawinan yang tertera di KTP.

UP kemudian semakin panik karena seorang petugas TNI yang ikut dalam razia tersebut adalah kerabat dari suaminya.

Petugas itu bahkan langsung menyapa, juga menanyakan maksud UP dalam kamar.

“Sampeyan sama siapa, kok ada di sini?” kata petugas itu.

Mengetahui dirinya dipergoki aparat yang merupakan kerabat suaminya, UP semakin panik.

Petugas tersebut tidak terima atas perlakuan UP yang diketahui telah mengkhianati kerabatnya tersebut.

“Edan, suamimu itu capek kerja, tapi kamu malah sama lelaki lain,” ucapnya.

UP jadi kian panik. Ia meminta petugas yang mengamankannya untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada sang suami.

Permintaan itu tak ditanggapi.

Petugas itu langsung menghubungi BJ, suami sah UP.

BJ diminta menjemput istrinya saat itu juga.

Ketegangan sempat terjadi saat keduanya dipertemukan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Bahkan sesekali, suami sah UP mencoba menghadiahkan bogem mentah ke NV, selingkuhan istrinya.

Tapi, aksinya tersebut dapat digagalkan anggota Satpol PP.

Aparat terus menenangkan BJ.

“Kalau nggak lihat bapak petugas sudah saya bunuh kamu,” ucap BJ sambil sesekali menghela napas panjang.

Sementara, Kepala Bidang Trantib Satpol PPKota Tangerang, Ghufron Falfeli menjelaskan, pihaknya menggelar operasi prostitusi tersebut dibantu unsur TNI dan Polri.

UP terpaksa diamankan lantaran telah berbuat mesum dan melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang.

“Yang bersangkutan kami amankan dari salah satu hotel di Kecamatan Karawaci,” kata Ghufron kepada WartaKotaLive, Kamis (25/7/2019).

Ghufron menerangkan, dalam operasi tersebut, jajarannya mengamankan UP dan sembilan pasangan mesum lainnya.

“Kebetulan untuk kasus UP ini, dipergoki oleh teman-teman dari jajaran TNI yang kenal dekat dengan suaminya,” tuturnya.

Kesembilan pasangan yang diamankan tersebut untuk selanjutnya diberikan pembinaan setelah dilakukan pendataan.

“Kami memberikan peringatan keras akan peraturan daerah tentang larangan prostitusi kepada seluruh pasangan yang kami amankan pada dini hari tadi,” ujar Ghufron.

Menurutnya, jajarannya akan terus melakukan penyisiran ke sejumlah hotel yang disinyalir menjadi tempat mesum.

Sehingga, hal itu dapat mempersempit ruang gerak dari praktik prostitusi.

“Kami tidak akan lelah menyusuri ke setiap hotel, penginapan, dan tempat kos yang disinyalir menjadi tempat mesum,” imbuhnya mengatakan.

Meski demikian, ia mengaku serangkaian operasi penyisiran yang dilakukan tidak akan optimal, tanpa ada peran serta dari masyarakat.

Masyarakat diminta turut melaporkan segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar perda.

“Laporkan kepada kami, Insyaallah secepatnya kami tindak lanjuti,” kata Ghufron.

Ancaman Kepada Pelaku Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja.”

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

sumber: tribun-medan.com


Baca Lainnya