ISNU Bangkalan Berharap Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu – Jejak

logo

ISNU Bangkalan Berharap Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:04 WIB

2 tahun yang lalu

ISNU Bangkalan silaturahim ke KPU setempat berharap keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 (Foto/fiq)

JEJAK.CO, Bangkalan – Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Bangkalan berharap keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terpenuhi.

Hal itu disampaikan pada saat ISNU berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Senin (22/8/2022).

Kunjungan ini merupakan bagian koordinasi dan peran dari ISNU sebagai organisasi para sarjana jelang pemilihan umum tahun 2024.

Ketua PC ISNU Kabupaten Bangkalan H. Ahmad Muzawwir menyampaikan, selain bertujuan untuk silaturrahim, pertemuan ini adalah bentuk dukungan dan support kepada KPU dalam rangka memberikan masukan sebagai penguatan pelaksanaan tahapan pemilu mendatang.

“Tujuan kami agar di pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan jurdil, luber, lancar dan aman,” kata Muzawwir

ISNU memaparkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 kepada KPU Bangkalan. Dari hasil evaluasi dan kajian, ISNU berharap keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam pelaksanaan pemilu terpenuhi.

“Tadi kita memaparkan hasil kajian dan evaluasi kita, juga bagaimana penguatan SDM penyelenggara serta memastikan 30 persen keterlibatan perempuan.” imbuh Muzawwir.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menyambut baik adanya kunjungan ini. Dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PC ISNU Bangkalan yang telah berkenan untuk berdiskusi dan menyampaikan hasil kajian serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu.

“Terimakasih atas kepedulian ISNU terhadap perbaikan pemilu. Ini bekal untuk kita memperbaiki diri, baik dari segi kinerja maupun yang lainnya. Seperti tahapan, profesionalisme dan integritas KPU ke depan,” tutur Zainal.

Lebih lanjut, Zainal menggaris bawahi terkait harapan ISNU dalam terpenuhinya kuota keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Keterlibatan perempuan merupakan amanat undang-undang, ini tugas bersama bagaimana mensosialisasikan dan memastikannya minimal 30 persen keterwakilan perempuan baik dari parpol, penyelenggara juga termasuk keterpilihan”. ucapnya. *(fiq)


Baca Lainnya