Ini Syarat Calon CPNS untuk Bisa Lolos ke Tahap Berikutnya – Jejak

logo

Ini Syarat Calon CPNS untuk Bisa Lolos ke Tahap Berikutnya

Kamis, 27 Februari 2020 - 13:57 WIB

5 tahun yang lalu

Peserta Tes CPNS harus Kumpulkan Minimal 271 skor untuk bisa lanjut ke tes Berikutnya (Foto/Fahrurrosyi)

Jejak.co – Ribuan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pamekasan baru saja mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Mereka harus
mencapai ambang batas atau passing grade sebagai penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang mengikuti tes SKD harus memiliki skor minimal 271, yang meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan skor minimal 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 80 serta skor minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanhak 65.

Jika peserta sudah memiliki skor minimal dari ketiga kompnen tes SKD itu, kemungkinan akan bisa melanjutkan terhadap tes berikutnya atau tes SKB.

“Untuk peserta yang lolos nanti akan lanjut ke SKB, tapi nunggu pengumuman dulu dari panitia pusat,” terang Kabid Data Pengadaan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pamekasan, Suharto (27/2/2020).

Untuk diketahui, formasi yang dibutuhkan Pamekasan Tahun ini sebanyak 450. Dengan rincian, tenaga pendidik 269 sebanyak formasi, tenaga kesehatan 16 formasi, dan yang terkahir tenaga tekhnis 120 formasi. Sementara peserta CPNS yang mengkikuti tes SKD tercatat 5.742

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya