FPM Montorna Serahkan Tambahan Alat Bukti Dugaan Penyelewengan Raskin – Jejak

logo

FPM Montorna Serahkan Tambahan Alat Bukti Dugaan Penyelewengan Raskin

Senin, 26 Agustus 2019 - 22:29 WIB

5 tahun yang lalu

Salah satu anggota Forum Pemuda dan Masyarakat Montorna (FKMM), Ahmadi saat diwawancarai oleh sejumlah media di depan Kantor Kejari Sumenep, Senin (26/8/2019)

Jejak.co-Forum Pemuda dan Masyarakat Montorna (FPMM) kembali menyerahkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyelewengan raskin di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (26/08/2019).

Alat bukti tambahan tersebut berupa daftar penerima manfaat (DPM) penerima raskin atau rastra Desa Montorna tahun 2015 hingga 2017, surat pernyataan DPM/masyarakat, serta berkas dan berita acara pertemuan antara Pergerakan Pemuda Peduli Montorna (P3M), masyarakat, dan Kepala Desa Montorna yang menjelaskan rastra/raskin untuk membayar pajak warga.

Tidak cukup itu, pelapor juga menyertakan rekaman pernyataan masyarakat (DPM) Desa Montorna dan pernyataan Kepala Desa Montorna saat pertemuan dengan P3M dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat laporan mereka beberapa waktu lalu.

“Kami berharap Kejari Sumenep bisa profesional dan bisa segera menangani laporan yang kami laporkan, terkait dugaan penyelewengan raskin atau rastra di Desa Montorna,” kata salah satu pelapor, Ahmadi saat dimintai keterangan oleh sejumlah media. 

Sebelumnya, Senin (19/08), Forum Pemuda dan Masyarakat Montorna melaporkan dugaan penyelewengan raskin di desa tersebut. Kata mereka, terjadi dugaan penyelewengan realisasi raskin karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Bahkan, selama dua periode Kepala Desa Montorna menjabat, raskin hanya terealisasi beberapa kali. Kata dia pada tahun 2013 lalu, salah satu temannya yang ikut melaporkan, Imamuddin pernah menerima pernyataan langsung dari Kades Montorna, bahwa raskin digunakan untuk bayar pajak.

Sementara itu, Nurhadi, Kepala Desa Montorna sebelumnya juga membantah apa yang dilaporkan masyarakat sendiri. Kata dia, realisasi rastra di desanya sudah sesuai dengan aturan. Dia juga membantah raskin yang menjadi hak penerima digunakan untuk bayar PBB.

“Tidak benar, pendistribusian raskin sudah didistribusikan sesuai aturan,” kata Nurhadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dikutip dari Karta.co.id, Senin lalu (19/08/2019).

Terkait ini, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumenep, Novan Benardi belum bisa dikonfirmasi. Informasi yang diterima, dia sedang keluar kota. 

Penulis  : Mazdon
Editor     : Haryono


Baca Lainnya