JEJAK.CO, Sumenep- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran (SE) penutupan sementara wisata kolam renang. Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM.
Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan menyampaikan bahwa penutupan wisata kolam renang berlangsung sejak tanggal 8 sampai 22 Februari 2022.
“Seluruh wahana wisata air dalam hal ini kolam renang mohon ditutup dulu,” katanya Selasa (08/02/2022).
Penutupan sementara wisata kolam renang untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Sebab, penyebaran varian Omicron lebih berbahaya di air yang tidak mengalir seperti kolam renang.
“Penyebaran Omicron paling banyak di air (kolam renang, red) yang digunakan pengunjung,” kata Iksan.
Iksan menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku untuk destinasi wisata lainnya termasuk pantai masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Maksimalnya tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas pengunjung,” imbaunya.
Kebijakan pembatasan kapisitas pengunjung ini menurutnya sudah disepakati seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep.
“Hasil rapat Forkopimda bersama kami meminta seluruh destinasi wisata, cafe dan resto menerapkan prokes dengan ketat,” tandasnya
Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri