Bupati Baddrut Tamam Dukung Jabatan Kades 9 Tahun – Jejak

logo

Bupati Baddrut Tamam Dukung Jabatan Kades 9 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:03 WIB

2 tahun yang lalu

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam

JEJAK.CO, Pamekasan – Bupati Pamekasan Baddrut Taman mendukung perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, khususnya pasal 39 ayat 1, tentang masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bupati Baddrut Tamam menilai masa jabatan kades perlu ditambah karena pembangunan desa tidak cukup jika hanya dalam durasi 6 tahun saja.

“Seluruh kades di Madura, Jawa Timur yang sangat saya cintai, saya sependapat dengan para kades di seluruh Indonesia bahwa Undang-undang nomor 6 tahun 2014 khusunya pasal 39 ayat 1 memang sudah waktunya diubah. Karena periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi pimpinan di akar rumput,” tuturnya Rabu (18/01/2023).

Tidak berhenti di situ, mantan aktivis PMII itu menegaskan siap mengawal keinginan para kades dengan melakukan langkah-langkah strategis. Sebab hal itu berkaitan dengan pembangunan desa yang membutuhkan waktu tidak sedikit.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengatakan siap berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) jika diminta, untuk memberi dukungan terhadap keinginan para kades tentang masa jabatan tersebut.

“Dengan begitu, kontribusi, soliditas, antara kita semua elemen yang mau berkontribusi untuk bangsa mau membangun desa semakin nyata,” pungkasnya. (rul/rei)


Baca Lainnya