Bawaslu Sumenep: Bisa Dipidana jika Kepala Desa Tak Netral – Jejak

logo

Bawaslu Sumenep: Bisa Dipidana jika Kepala Desa Tak Netral

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:03 WIB

4 minggu yang lalu

Bawaslu Sumenep gelar sosialisasi Pilkada serentak 2024 (Foto/ist.)

JEJAK.CO, Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep gelar sosialisasi Pilkada serentak 2024 kepada kepala desa atau lurah se-Kabupaten Sumenep, di salah satu hotel yang ada di kota setempat, Senin (28/10/2024). Dalam sosialisasi ini, kepala desa (kades) dan aparatur desa diingatkan untuk bersikap netral.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, kepala desa (kades) beserta perangkatnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Apabila kades atau perangkat desa terbukti tidak netral, ada sanksi administrasi berupa peringatan sampai pemberhentian dan sanksi pidana,” katanya.

Kades dan aparatur desa wajib bersikap netral. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa kepala desa atau lurah tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Disebutkan, kepala desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas dia.

“Kami tidak akan memberikan toleransi, apabila ditemukan adanya kepala desa yang tidak netral, pasti kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, jumlah desa atau kelurahan di Kabupaten Sumenep sebanyak 334 yang tersebar di 27 kecamatan. (rei)


Baca Lainnya