JEJAK.CO, Sumenep – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumenep tahun 2021 sebesar Rp 49,2 miliar. Dana tersebut tersebar di 7 organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan data yang diterima dari Bagian ESDA Sumenep, di antara penggunaan dana tersebut dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 10 miliar. BLT itu nantinya akan diberikan kepada buruh tani dan buruh pabrik yang ada di Sumenep.
Anggaran sekitar Rp 10 miliar itu melakat di Bagian ESDA Sumenep.
Selain itu, DBHCHT ini juga dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebesar Rp 10,8 miliar, RSUD dr H Moh Anwar Rp 5,5 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 12,2 miliar.
Sementara Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) mendapatkan anggaran dari DBHCHT sebesar Rp 6,7 miliar, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Rp 3,9 miliar, dan Bagian Perekonomian Rp 176 juta.
Mohammad Sahlan, Kepala Bagian ESDA Sumenep menjelaskan bahwa dana tersebut mengalami kenaikan setelah pembahasan PAK yang bersumber dari siapa.
“Untuk tambahan itu kan dari DBHCHT 2020 lalu yang tidak terpakai semua, sehingga masuk silpa dan sekarang ternyata boleh digunakan lagi, makanya ada penambahan di PAK ini,” terang Sahlan, Senin (18/10/2021).
Sahlan berharap, DBHCHT itu dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Selain itu ia juga berharap peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat dicegah. Untuk itu, kata Sahlan pemerintah bersama masyarakat harus bersinergi melawan peredaran rokok ilegal.
Penulis : Ahmad Ainol Horri