Jejak.co-Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Sumenep, mengeluarkan surat edaran bahwa sejak tahun ajaran baru 2019-2020, seluruh SMA atau SMK Negeri se-Kabupaten Sumenep wajib menerapkan full day school. Diharap, setiap sekolah menerapkan 5 hari sekolah atau kerja, yakni masuk sejak Senin sampai Jumat.
Sedangkan untuk SMA/SMK swasta, tidak diwajibkan menerapkan full day school.”Saya persilakan kepada masing-masing kebijakan kepala sekolah dan yayasan. Karena, di Sumenep kan banyak pondok, dimana santrinya kan nggak pulang,” jelas Sugiono Eksantoso, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Sumenep ini menambahkan.
Saat ini, kata Sugiono, terdapat tiga poin penting yang harus diterapkan dalam dunia pendidikan diantaranya, pembelajaran tingkat higher older thinking skill (HOTs), literasi, dan peningkatan pendidikan karakter (PPK). “Tiga model itu mesti dikembangkan,” jawabnya saat ditanya terkait tujuan adanya surat edaran tersebut.
Untuk menerapkan pendidikan karakter tidak bisa dilaksanakan hanya dengan pembelajaran kognitif dan afektif semata, melainkan harus dengan aksi atau bentuk nyata. “Salah satunya adalah bagaimana upaya agar anak-anak salat jama’ah Dhuhur dan Ashar di sekolah. Sehingga mereka salat tepat waktu. Yaitu, dengan cara menambahkan jam yang tersedia di hari Sabtu, dimanfaatkan di 5 hari Senin sampai Jumat,” terangnya lebih rinci.
“Kalau 6 hari kerja, jam pulang sekolah selama ini kan tanggung, pukul setengah dua siang. Jadi, rentan anak-anak tidak salat Dhuhur. Lalu, siapa yang ikut berdosa dalam hal ini? Jelas kepala sekolah dan para guru. Oleh karena itu, saya coba terapkan sistem ini,” tambahnya.
Jika benar ingin diterapkan, durasi pelaksanaan salat Dhuhur dan Ashar itu hanya membutuhkan waktu satu jam. “Tidak terlalu lama, kan? Sehingga, untuk hari Sabtu-nya, anak-anak bisa didampingi oleh orang tua masing-masing, bagaimana di situ mereka turut membina pendidikan karakternya,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut juga berisi instruksi bahwa setiap Hari Jumat, sekolah menerapkan atau menggunakan Bahasa Madura. Segenap warga sekolah diwajibkan berbicara menggunakan Bahasa Madura.
Instruksi penggunaan Bahasa Madura juga berlaku bagi SMA dan SMK swasta.
“Akan saya pantau, mulai dari kepala sekolah sampai tukang kebun dan penjaga malam, wajib menggunakan Bahasa Madura halus,” tegasnya saat diwawancarai oleh Jejak.co, Rabu (10/7/2019).
Sugiono berjanji akan memanggil sekolah yang mengabaikan atau setengah hati menyikapi surat edaran tersebut. “Ini demi pembentukan karakter dan moral peserta didik yang ada di Sumenep,” pungkasnya. (don/yon)