Jejak.co – Keputusan pemerintah pusat tidak selamanya berimbas baik terhadap semua guru. Seperti contoh di Pamekasan. Akibat tidak memiliki NUPT, seribu lebih guru tidak bisa menerima honor yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Keputusan pemerintah pusat tentang penerima BOS tahun ini berbeda dengan tahun lalau. Malalui kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, ada tiga hal yang perlu di penuhi oleh guru sehingga bisa menerima honor yang bersumber dari BOS.
Diantaranya, guru harus memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, kemudian bukan guru yang bersertifikasi, dan yang terakhir harus terdata di data pokok pendidikan (Dapodik).
Guru yang tercatat tidak memiliki NUPT di bawah naungan Dinas Pendidikan Pamekasan sebanyak 1.009 orang. Mereka tidak bisa menerima honor yang bersumber dari BOS.
“Yang tidak punya NUPTK banyak, guru SD sebanyak 905 orang dan SMP sebanyak 104 orang,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Jawa Timur Prama Jaya, Sabtu (15/2/2020).
Pihaknya mengatakan akan mencari solusi bagi guru yang tercatat tidak memiliki NUPTK. Pria yang akrab disapa Prama itu, sampai saat ini mengaku masih mengusahakan agar mereka mendapat insentif yang bersumber dari APBD.
“Yang jelas harus benar-benar GTT yang pegang kelas,” tutupnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri