Perekaman E-KTP Dibatasi – Jejak

logo

Perekaman E-KTP Dibatasi
Hanya Melayani yang Urgen

Kamis, 16 April 2020 - 19:13 WIB

5 tahun yang lalu

Ilustrasi (Foto/Istimewa)

Jejak.co – Wabah virus corona (Covid-19) juga berimbas pada pelayanan pembuatan identitas kependuduakan di Pamekasan. Sejak adanya virus yang membuat dunia berduka ini, pembuatan atau perakaman e-KTP dibatasi.

Hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan, Jawa Timur Achmad Faisol. Dirinya mengungkapkan bahwa pembatasan perekaman e-KTP merupakan perintah dari pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 April yang lalu. Pemerintah pusat menginginkan pelayanan hanya berlaku bagi perekaman yang bersifat urgen.

“Maksudnya adalah pelayanan perekaman e-KTP tetap dilakukan bagi yang urgen, semisal untuk kepentingan BPJS, kebutuhan rumah sakit, kepentingan sekolah, atau yang mau mendaftar ke Polri,” terangnya, Kamis (16/4/2020).

Perekaman e-KTP bisa mengurus ke kecamatan masing-masing. Petugas dari kecamatan nantinya yang akan mengurus ke Disdukcapil.

Hal itu dilakukan agar menghindari kerumunan dalam uapaya mencegah penyebaran Covid-19 di Pamekasan. Ia berharap kepada masyarakat agar menunda terlebih dahulu jika keperluannya tidak urgen.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya