Jejak.co – Wabah virus corona (Covid-19) juga berimbas pada pelayanan pembuatan identitas kependuduakan di Pamekasan. Sejak adanya virus yang membuat dunia berduka ini, pembuatan atau perakaman e-KTP dibatasi.
Hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan, Jawa Timur Achmad Faisol. Dirinya mengungkapkan bahwa pembatasan perekaman e-KTP merupakan perintah dari pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 April yang lalu. Pemerintah pusat menginginkan pelayanan hanya berlaku bagi perekaman yang bersifat urgen.
“Maksudnya adalah pelayanan perekaman e-KTP tetap dilakukan bagi yang urgen, semisal untuk kepentingan BPJS, kebutuhan rumah sakit, kepentingan sekolah, atau yang mau mendaftar ke Polri,” terangnya, Kamis (16/4/2020).
Perekaman e-KTP bisa mengurus ke kecamatan masing-masing. Petugas dari kecamatan nantinya yang akan mengurus ke Disdukcapil.
Hal itu dilakukan agar menghindari kerumunan dalam uapaya mencegah penyebaran Covid-19 di Pamekasan. Ia berharap kepada masyarakat agar menunda terlebih dahulu jika keperluannya tidak urgen.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri