Penghentian Iklan Jokowi Dinilai Bisa Jadi Presden Buruk – Jejak

logo

Penghentian Iklan Jokowi Dinilai Bisa Jadi Presden Buruk

Jumat, 9 November 2018 - 12:47 WIB

6 tahun yang lalu

Jejak.co, Jakarta – Penghentian kasus iklan penggalangan dana kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak nasional beberapa waktu lalu dinilai akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi berdasarkan kajian Bawaslu, iklan tersebut memenuhi unsur-unsur terkait kampanye namun dilakukan di luar jadwal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, keputusan itu bisa menjadi celah para peserta pemilu untuk beriklan kampanye di media massa sebelum waktunya.

“Saya kira ini jadi presden buruk, ini memicu kampanye, yang bisa sangat mungkin menjadi tidak terkendali karena pernyataan (jaksa dan polisi) itu seolah jadi legitimasi untuk peserta pemilu berbondong-bondong kampanye di media cetak dan elektronik,” kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11).

Sedianya, kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 atau 21 hari sebelum memasuki masa tenang. Ketentuan ini sudah tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pemilu.

Karenanya Bawaslu menyebut kasus ini sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pendapat ini juga diperkuat oleh pernyataan KPU dalam penggalian keterangan yang dilayangkan pada 23 Oktober dan 6 November 2018.

Namun, meski melanggar aturan, pengusutan kasus tersebut dihentikan ke kepolisian lantaran ada perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan polisi dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.

Kejaksaan dan kepolisian menilai iklan tersebut tidak bisa dikatakan telah melangar aturan dan merupakan tindak pidana pemilu. Alasannya, KPU belum menetapkan aturan jadwal kampanye di media massa, yakni elektronik dan cetak.
Titi mengatakan Sentra Gakkumdu dibentuk pada 2004. Awalnya, ini dibentuk guna memudahkan koordinasi antarlembaga dalam menangani tindak pidana pemilu. Terlebih ada batas waktu selama 14 hari untuk menentukan suatu dugaan kasus atau laporan pelanggaran diduga kuat memenuhi unsur pelanggaran.Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Bawaslu dalam penggalian keterangan keterangan. KPU mengakui keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota perihal jadwal kampanye di media massa belum diterbitkan.

Mengenai itu, Titi menganggap penilaian kejaksaan dan polisi pada kasus ini terbilang aneh. Karena, menurut Titi, unsur-unsur terkait kampanye dan juga perihal waktu yang dibolehkan untuk kampanye di media cetak secara jelas sudah disebutkan dalam UU Pemilu dan PKPU sebagaimana kesimpulan Bawaslu.

Titi mengatakan lebih jauh, penilaian iklan tersebut sebagai pelanggaran pemilu atau bukan harus mengacu pada aturan tersebut, bukan berdasarkan jadwal kampanye di media cetak yang hingga saat ini belum ditetapkan KPU.

“Ketetapan itu sangat tidak diperlukan karena jadwal kampanye itu sudah tegas ada di dalam pasal 276 UU Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU yang mengatur soal kampanye,” kata Titi.

Keberadaan Sentra Gakkumdu Perlu Dievaluasi

Atas keputusan ini, Titi berpendapat keberadaan Sentra Gakkumdu perlu dievaluasi. Bawaslu akhirnya bisa kehilangan identitas institusi sebagai pihak yang menyatakan suatu perkara merupakan tindak pidana atau bukan, jika dalam pengambilan keputusan harus melibatkan kejaksaan dan kepolisian.

“Sehingga kalau polisi dan jaksa punya pemahaman berbeda, Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Titi.

Tetapi, kata Titi, keberadaan Sentra Gakkumdu terus dilanggengkan hingga pemilu berikutnya, yakni 2009, 2014 dan 2019. Sehingga kemudian, wadah yang sebenarnya sebagai forum koordinasi antarlembaga ini tiba-tiba menjadi forum yang bisa mempengaruhi putusan suatu perkara yang dilaporkan ke Bawaslu.

“Sehingga dalam pandangan saya, justru sentra Gakkumdu ini menyandera kemandirian Bawaslu sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata dia (sumber: cnnindonesia.com)


Baca Lainnya