Dewasa ini kecerdasan buatan (artificial intellegence) menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Seperti pernyataan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Dr. Neni Ruhaeni yang menganggap kecerdasan buatan seperti dua sisi mata uang yang bisa saja berdampak positif dan juga berdampak negatif.
Bagi sarjana hukum yang menjadi produsen dari berbagai riset berbentuk artikel, makalah dan jurnal, kehadiran kecerdasan buatan ini bisa meningkatkan produktivitas. Walaupun produktivitas itu dapat menimbulkan dampak buruk. Sebab, bukan tidak mungkin, sebuah karya ilmiah yang sebagian atau keseluruhannya ternyata plagiasi dari kecerdasan buatan tersebut akan dipakai sebagai rujukan dikemudian hari. Maka ini dapat dikatakan sebagai bentuk pembodohan dari sebuah pseudo karya ilmiah.
Dr. Tomy Michael, Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bahkan menyebut kecerdasan buatan seperti mesin pencari google sudah lama digunakan dalam pemecahan studi kasus. Namun menurutnya kecerdasan buatan tidak akan bisa mengambil alih peran manusia dalam mengupayakan tercapainya keadilan hukum.
Dalam dunia peradilan konvensional, kita tahu bahwa proses beracara dilakukan oleh hakim, jaksa dan pengacara tanpa campur tangan kecerdasan buatan. Namun dewasa ini teknologi kecerdasan buatan mulai merambah dunia peradilan khususnya pada bidang layanan hukum, profesi advokat atau pengacara maupun jaksa.
Sebuah riset komparasi terhadap kemampuan pengacara robot bernama Lawgeex versus pengacara manusia berpengalaman dilakukan untuk mengidentifikasi 30 masalah hukum dengan waktu selama 4 jam. Penilaian dari riset tersebut adalah perbandingan seberapa akurat Lawgeex dalam mengidentifikasi dan menangani masalah hukum dibandingkan manusia.
Hasil akhir dari riset pengacara manusia mencapai nilai rata-rata akurasi 85 %, sedangkan lawgeex mencapai tingkat akurasi sebesar 94 % dalam mereview dan mengidentifikasi masalah hukum. Hasil juga diukur dari seberapa cepat mereview dan mengidentifikasi masalah hukum. Hasilnya pengacara manusia membutuhkan waktu rata-rata 92 menit dalam menganalisis 30 masalah hukum, sedangkan Lawgeex hanya membutuhkan waktu rata-rata 26 detik.
Dari hasil tersebut terbukti Lawgeex memiliki performa lebih baik. Tetapi, persoalannya apakah kecerdasan buatan tersebut juga mampu menjamin kemenangan suatu kasus. Pertanyaan berikutnya apakah kecerdasan buatan bisa serta merta menggantikan posisi manusia sebagai jaksa atau pengacara.
Kecerdasan buatan merupakan produk manusia sehingga dalam pengoperasiannya tergantung juga pada manusia. Artinya cara kerja teknologi kecerdasan buatan ini dikendalikan oleh manusia dengan cara bagaimana manusia memasukkan data dan melatihnya. Lawgeex sendiri konon telah dilatih oleh beberapa orang profesor terkemuka dari Universitas Stanford, Sekolah Hukum Universitas Duke dan Universitas California Selatan.
Definisi Kecerdasan Buatan
Kecerdasan buatan (artificial intelligent) menurut HA Simon (1987) merupakan kawasan penelitian aplikasi dan instruksi yang terkait dengan pemrograman komputer untuk melakukan hal yang dalam pandangan manusia adalah cerdas. Menurut Rich and Knight (1991) kecerdasan buatan merupakan studi tentang bagaimana membuat komputer melakukan hal-hal yang pada saat ini dapat dilakukan lebih baik oleh manusia.
Richard Susskind menyebut terdapat 3 (tiga) faktor pendorong perubahan dalam profesi hukum yaitu tantangan, liberalisasi dan teknologi informasi. Pendorong pertama adalah tantangan berupa kemauan klien untuk mendapatkan lebih banyak layanan dengan harga yang lebih ekonomis, serta peluang dari firma hukum dan pengacara untuk dapat menyediakan layanan tersebut.
Pendorong kedua adalah liberalisasi. Dulu hanya pengacara berkualifikasi yang dapat menyediakan layanan hukum, namun kini konsultasi hukum dapat diberikan pula oleh para profesional di bidang hukum walaupun tidak sepenuhnya berprofesi sebagai pengacara.
Pendorong ketiga adalah teknologi informasi. Teknologi ini menciptakan kemungkinan-kemungkinan baru untuk menyediakan lebih banyak layanan hukum dengan lebih sedikit biaya. Terutama setelah muncul startup atau legal tech yang mampu memberikan konsultasi hukum secara lengkap dan tanpa biaya.
Namun, dari semua faktor yang telah disebutkan, penantang terkejam terhadap perubahan profesi-profesi adalah teknologi. Hanya dengan penemuan satu produk teknologi kecerdasan buatan, maka ribuan orang bisa menjadi pengangguran. Sebagai bukti di seluruh sistem pengadilan di Amerika Serikat dalam satu tahun menerima klaim gugatan tiga kali lebih sedikit dibandingkan dengan sistem penyelesaian sengketa melalui online ebay.
Konvergensi teknologi informasi dalam bidang hukum dan kecerdasan buatan telah memiliki hubungan sejak lama sekitar tiga puluh tahun silam, sehingga dapat dikatakan bukan sebuah hal baru lagi bagi dunia hukum. Namun penggunaan kecerdasan buatan dalam sistem pemerintahan, industri hukum dan profesi hukum di tahun-tahun sebelumnya berjalan sangat lambat. Pada saat hadirnya revolusi industri 4.0 minat terhadap kecerdasan buatan meningkat dan berkembang secara dramatis. Peningkatan ini terjadi karena dibutuhkan transformasi pada layanan hukum dan ketersediaan data hukum.
Dampak dari teknologi kecerdasan buatan juga terlihat pada mata kuliah di sekolah-sekolah hukum dimana terdapat penekanan baru terhadap pembelajaran dengan menggunakan alat komputerisasi dan semakin banyak startup legaltech, asosiasi legaltech, serta konferensi legaltech yang diselenggarakan. Selain itu terdapat kampus hukum di Amerika dan Eropa yang mendirikan pusat penelitian dan pelatihan hukum dan teknologi kecerdasan buatan.
Mulai dikembangkan pula pengacara robot (robolawyer) dan robot yang mampu menghasilkan putusan hukum (robojudge). Robot disebut mampu memberikan dampak positif dalam beberapa aspek yang berkaitan dengan sistem peradilan karena otomatisasi dianggap mengungguli manusia dan meningkatkan produktivitas.
Kecerdasan buatan tidak hanya akan menyebabkan revolusi namun juga memiliki efek disrupsi hampir di setiap industri. Hal ini tentunya selain berdampak pada produk dan layanan, juga akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari warga di berbagai penjuru dunia. Di satu sisi kecerdasan buatan akan membawa tantangan sosial ekonomi yang perlu diantisipasi sejak dini. Sementara disisi lain yurisdiksi global saat ini masih memiliki perbedaan yang signifikan dalam melakukan pendekatan regulasi terhadap teknologi kecerdasan buatan.
Aplikasi komputer untuk penyelesaian masalah hukum telah berkembang dari aplikasi editor teks biasa ke penelitian kasus hukum secara otomatis. Bahkan komputer-komputer saat ini telah dimanfaatkan sebagai smart agent yang bertugas untuk memecahkan masalah hukum tertentu. Upaya-upaya memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan telah dilakukan dengan menggunakan program komputer sebagai mesin pencari otomatis mengumpulkan data dari database hukum.
Kecerdasan buatan juga dapat digunakan untuk membantu pengacara untuk memetakan masalah hukum dan menyusun argumentasi dan nota pembelaan terhadap jaksa. Teknologi ini dapat membantu pengacara dalam pencarian database kasus secara otomatis dengan kekuatan komputerisasi mesin terkini.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin massif dan canggih, dewasa ini telah menimbulkan beragam dampak pada ranah hukum di seluruh dunia sehingga diperlukan kajian mendalam terkait dengan teknologi kecerdasan buatan ini. Apakah teknologi kecerdasan buatan akan seluruhnya mengganti peran para pengacara, jaksa, layanan hukum. Atau, kecerdasan buatan sebetulnya sama dengan produk teknologi lainnya, dimana keberadaannya sekedar sarana untuk membantu dan berkolaborasi dengan manusia menciptakan tatanan peradaban dunia yang semakin baik.