Jejak.co – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Selasa (28/1/2020).
Massa menuntut agar Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir, untuk di cabut karena dianggap tidak efektif.
Pasalanya, pengendara motor yang sudah membayar parkir berlangganan setiap tahun tetap saja dikenai biaya atau membayar lagi terhadap juru parkir yang ada area parkir berlangganan.
“Budaya masyarakat Pamekasan pasti membayar jasa kepada juru parkir (Jukir) ketika memarkir kendaraanya, dan tempat parkir yang ada di tepi jalan umum tidak steril, karena masih ada kendaraan diparkir tepat di area larangan parkir,” ungkap ketua FARA Abdur Rahman.
Seharusnya, lanjut Rahman, masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan tidak harus membayar lagi jasa jukir. Oleh sebab itu ia berharap perda tersebut untuk dicabut karena dipandang merugikan terhadap masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah menyampaikan bahwa jika masyarakat yang sudah membayar retribusi parkir berlanganan tidak harus membayar lagi terhadap jukir yang ada di area parkir berlangganan.
“Jika ditemukan jukir yang masih meminta bayaran parkir di area parkir berlangganan laporkan terhadap kami, sehingga kami bisa memberi sanksi,” tegas Ajib.
Selain itu, ia juga berjanji akan mengumpulkan semua jukir yang bekerja di bawah naungan Dishub. Pihaknya akan memperjelas sanksi yang akan diberikan terhadap jukir yang masih memungut uang dari pengendara yang memarkir kendaraannya di kawasan parkir berlangganan.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri