JEJAK.CO, Pamekasan – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) setempat, berani mengambil sikap tegas terhadap aksi Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Haji Her bagi-bagikan uang ke masyarakat.
Dugaan pelanggaran tersebut berdasar beredarnya video yang memperlihatkan Gus Miftah bagi-bagi uang secara terbuka di gudang tembakau milik H.Her di Jalan Raya Blumbungan, Pamekasan. Hal itu menyulut perhatian berbagi pihak termasuk Mappilu PWI Pamekasan.
Ketua Mappillu PWI Pamekasan Moh Ridwan mengatakan, money politic merupakan pelanggaran berat dalam pesta demokrasi. Siapapun pelakunya, harus ditangani serius.
“Hari ini kesempatan bagi Bawaslu Pamekasan menunjukkan integeritas, karena dugaan money politic yang ditangani melibatkan pendakwah kondang Gus Miftah dan pengusaha tembakau Haji Her,” ujarnya.
Moh Ridwan juga mengingatkan Bawaslu Pamekasan tidak ‘main mata’ serta tidak pandang bulu menangani pelanggaran pemilu.
“Ada kasus dugaan money politics oleh caleg tidak ditangani serius oleh bawaslu beberapa waktu lalu, saat ini dihadapkan dengan kasus yang sama, jangan sampai dugaan ini tidak tuntas,” pintanya.
Wartawan politik ini menilai keputusan Bawaslu terhadap kasus dugaan money politic menentukan kualitas demokrasi.
“Jika telah memenuhi unsur pelanggaran money politic, maka harus ditindak tegas untuk perbaikan kualitas demokrasi,” imbuh Ridwan.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi memastikan akan memanggil tiga orang dalam kejadian yang diduga pelanggaran tersebut. Pertama Gus Miftah selaku orang yang membagikan uang, kedua Khairul Umam atau Haji Her sebagai pemilik gudang tembakau, ketiga orang yang memegang kaos pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo – Gibran, serta beberapa orang yang tampak dalam video viral tersebut.
“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, didampingi Jaksa dan Polisi, kemudian hasil kajiannya akan menentukan apakah akan dilanjutkan ke kepolisian atau dihentikan, estimasinya maksimal 14 hari,” terangnya. (rul/rei)