Kabar Gembira, Bupati Jepara Gratiskan Pemasangan Sambungan Listrik Baru – Jejak

logo

Kabar Gembira, Bupati Jepara Gratiskan Pemasangan Sambungan Listrik Baru

Minggu, 13 Februari 2022 - 10:58 WIB

2 tahun yang lalu

Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan subsidi bagi warga kurang mampu untuk biaya pendaftaran sambungan listrik baru (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Selama bertahun tahun, sejak republik ini berdiri, warga Pulau Parang, Nyamuk dan Genting di wilayah Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tidak menikmati aliran listrik 24 jam.

Kini, warga di tiga pulau tersebut mendapat kabar gembira karena akan mendapat sambungan listrik secara gratis. Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan subsidi bagi warga kurang mampu untuk biaya pendaftaran sambungan listrik baru.

Bupati yang yang karib disapa Mas Andi ini menyebutkan, anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk pendaftaran sambungan listrik baru sebesar Rp 1 miliar lebih untuk 618 keluarga kurang mampu yang tinggal di Pulau Parang, Nyamuk dan Genting.

Subsidi ini khusus untuk pemasangan kapasitas data 450 KWH. Jika ada warga yang mendaftar 900 KWH, maka sisanya ditanggung pemasang. “Artinya kalau yang daftar 900 KWH, itu kan sudah tergolong mampu,” imbuh Mas Andi, Jumat, 11 Februari 2022.

Pemerintah memberikan subsidi pemasangan sambungan listrik karena sebagian besar warga Pulau Parang, Nyamuk dan Genting kategori kurang mampu dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Program subsidi pemasangan sambungan listrik baru ini ditarget terealisasi April mendatang. Saat ini pihak PLN telah mensosialisasikan pendaftaran sambungan listrik baru kepada warga di tiga pulau tersebut.

Oleh sebab itu, politisi PDI Perjuangan ini berharap agar masyarakat segera mendaftar. Sehingga program pemerintah ini segera dinikmati. “Selambat-lambatnya, April warga sudah bisa menikmati listrik 24 jam,” tandasnya.

Mas Andi menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai wujud kehadiran Pemerintah Kabupaten Jepara kepada rakyat yang selama ini belum menikmati aliran listrik 24 jam. (rei).


Baca Lainnya