JEJAK.CO, Pamekasan – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menolak terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pada masa pandemi seperti saat ini.
Orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan ini menilai bahwa saat ini tembakau rakyat dalam posisi dilematis sehingga kurang bijak jika diberlakukan di masa-masa sekarang ini.
“Banyak petani tembakau yang masih menggantungkan hidupnya dengan bertani tenaman tembakau, sehingga ini harus kita sikapi secara bijak,” terangnya, Senin (26/07/2021).
Salain itu, lanjut Mas Tamam, para petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani dengan naiknya tarif cukai tahun lalu. Sehingga tidak terlalu efektif jika revisi PP 109 itu diberlakukan saat ini.
Politiai PKB ini menambahkan, di masa pandemi seperti saat ini yang terpenting adalah keberlangsungan hidup para petani tembakau dan masyarakat secara umum. Sehingga revisi PP 109 tersebut bisa dikaji ulang.
Jika dipakskan, pemerintah harus memikirkan produk hasil tembakau sehingga tidak mematikan petani tembakau yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.
“Lebih baik memikirkan kemaslahatan masyarakat petani tembakau dan keberlangsungan industri hasil tembakau ke depan,” tutupnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri