JEJAK.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Pansus I DPRD Sumenep yang membahas
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sedang menggodok naskah akademik raperda tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Pansus I DPRD Sumenep Sami’oeddin.
Dia mengungkapkan, pembahasan raperda mengalami kendala pada naskah akademik. Kata politisi PKB itu, naskah akademik perlu direvisi. Untuk menyempurnakan draf raperda, saat ini pansus masih melakukan sinkronisasi.
”Setelah kami baca dan kami dalami, ada beberapa yang perlu disesuaikan. Jadi, banyak sebenarnya yang perlu kita detailkan. Dengan demikian, raperda yang kita hasilkan tidak ngambang, tapi jelas karena menjadi payung hukum bagi para petani,” terangnya, Selasa (16/4/2024).
Alumni Pondok Pesantren Mathali’ul Anwar itu kemudian menyebutkan, revisi naskah akademik dihasilkan dari kesepakatan yang dicapai melalui beberapa kali pembahasan.
Terutama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, yakni dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP).
Di antara isi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, memuat tentang teknis distribusi pupuk. Menurutnya, distribusi pupuk semula diatur melalui aplikasi E-Pubers akan diubah menjadi T-Pubers.
Selain itu, lanjutnya, distribusi pupuk bersubsidi akan mengedepankan sistem hamparan. Misalnya, warga yang memiliki lahan di desa lain tetap akan diprioritaskan mendapat jatah pupuk. Tujuannya, mendorong peningkatan produksi pertanian. (rei)