DPMD Sumenep Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pilkades Serantak – Jejak

logo

DPMD Sumenep Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pilkades Serantak

Senin, 19 November 2018 - 14:56 WIB

6 tahun yang lalu

Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim (dua dari kiri) Wakil Bupati Achmad Fauzi (dua dari kanan) Sekda Edy Rasyadi (paling kiri) dan Kepala DPMD Sumenep Ahmad Masuni (paling kanan) pada kegiatan sosialisasi pilkades serentak 2019

Jejak.co, Sumenep – Sosialisasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur melibatkan banyak unsur.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Utami selama empat hari, Senin-Kamis (19-22/11/2018) melibatkan kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan tokoh masyarakat dari  226 desa yang akan menggelar pilkades serentak di tahun 2019. Disamping itu juga melibatkan pihak kecamatan.

Sosialisasi itu membahas regulasi dan teknis pilkades serentak 2019. Pemahaman tentang pelaksanaan pilkades serentak penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Kami optimis pilkades serentak tahun depan berjalan dengan lancar,” kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

Kepala DPMD Sumenep Ahmad Masuni berkata, pilkades serentak 2019 akan dilaksanakan oleh 226 desa yang ada di kepulauan dan daratan.

Tujuan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang tata cara pilkades serentak.

Sehingga, pelaksanaan pilkades serentak berlangsung aman dan kondusif dengan berasaskan keterbukaan, profesionalitas dan parsipatif dari masyarakat.

Menurut Masuni, selain sosialisasi, pihkanya juga mengisi serap aspirasi dari peserta tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa

Hal itu akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan (perbup) di pilkades serentak 2019. Pasalnya, perbub butuh disusun kembali  untuk disesuaikan dengan Permendagri nomor 56 tahun 2018.

Meakipun dalam regulasi iu tidak ada aturan yang sangat mendasar dibandingkan tahun sebelumnya. Yang beda hanya masalah ijasah calon kepala desa minimal tingkat SMP.  Jika semua calon berijazah SD, maka haru dicari jalan keluarnya. (yon)


Baca Lainnya