Dinilai Merugikan, PT SMIP Laporkan JCW ke PN Sumenep – Jejak

logo

Dinilai Merugikan, PT SMIP Laporkan JCW ke PN Sumenep

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:03 WIB

4 tahun yang lalu

Moh Siddik menunjukkan dokumen tanah saat ditemui di kantornya (Foto: Ahmad Ainol Horri)

Sumenep, Jejak.co- PT Sinar Megah Indah Persada (SMIP) laporkan Sajali, Moh Siddik dan LSM Jatim Corruption Wacht (JCW) ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Laporan ini buntut dari somasi yang pernah dilayangkan terlapor ke pihak PT SMIP beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukumnya, perusahaan pengembang perumahan (developer) itu mendaftar gugatan secara online ke Pengadilan Negeri Sumenep pada 17 Januari 2021. Dalam rilis yang diterima Jejak.co, gugatan PT SMIP ke PN Sumenep tentang perbuatan melawan hukum.

“Para tergugat (Sajali, Moh Siddik dan JCW) digugat ganti rugi materil Rp 630 juta karena hilangnya keuntungan yang sedianya diterima akibat pembatalan pemesanan tiga unit rumah dan imateriil Rp 50 miliar karena pencemaran nama dan reputasi PT SMIP,” tulis Subagyo, kuasa hukum PT SMIP, Minggu (17/1/2021).

Perkara ini bermula dari somasi JCW ke pihak PT SMIP dan pihak-pihak lain. Dalam surat tersebut, Sajali dan Moh Siddik mengaku sebagai kuasa hukum dari orang yang bernama Herman Supriyantoso yang menurutnya mempunyai tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1006/Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Gambar Situasi Nomor 1709/1990, luas 32.070 M2 bekas Hak Milik Adat Kohir Nomor 425 Persil Nomor 11 klas 1d luas 28.850 M2.

Tanah yang diklaim milik Herman adalah tempat bangunan rumah dinas Wakil Bupati Sumenep, Hotel Family Nur, Hotel C 1 dan sebagian wilayah Perumahan Bumi Sumekar.

Dalam surat Somasi yang juga ditujukan ke Bupati Sumenep, Ketua DPRD Sumenep, Inspektorat dan BPN serta sejumlah pihak lain itu, kata Subagyo dalam rilisnya, menuntut ganti rugi dan menuduh pihak PT SMIP melakukan tindakan pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

“Surat mereka yang disebarkan ke mana-mana itu telah merugikan PT SMIP, baik secara materiil dan I materiil, karena mengakibatkan sejumlah konsumen batal membeli rumah dan surat tersebut mencemarkan nama dan reputasi PT SMIP yang telah dibangun selama puluhan tahun, yang selama ini melakukan bisnis dengan mematuhi hukum dan mempunyai hubungan baik dengan masyarakat,” kata Subagyo.

Subagyo menilai bahwa Sajali dan Moh Siddik yang menggunakan LSM JCW telah melakukan kebohongan karena Herman Supriyantoso yang diklaim memberi kuasa diduga kuat tidak ada orangnya.

“Jika memang benar ada dan masih hidup, orang bernama Herman Supriyantoso tersebut, tentunya suatu kuasa tidak dapat dijalankan dengan cara melawan hukum, sebab suatu kuasa tentunya harus dianggap agar si penerima kuasa menjalankan kuasa dengan cara yang tidak melanggar hukum,” terangnya.

Atas alasan itulah, pihak PT SMIP menempuh jalur hukum dengan menggugat Sajali, Moh Siddik dan LSM JCW secara perdata ke PN Sumenep. Tidak hanya itu, PT SMIP juga akan melaporkan secara pidana apabila terlapor tidak bisa membuktikan tuduhannya di pengadilan.

Subagyo kemudian menegaskan bahwa tuduhan bahwa PT SMIP melakukan pemalsuan surat tidak benar. Tanah yang diakui milik Herman Supriyantoso tersebut adalah tanah yang pernah dibebaskan dari para pemiliknya yang dahulu mempunyai bukti sertifikat dan mereka menguasai tanahnya, tinggal secara turun temurun di lahan tersebut

“Maka bukti harus diadu untuk memastikan siapa yang benar. Pengadilan adalah tempatnya,” pungkasnya.

Terpisah, Moh Siddik menanggapi laporan kuasa hukum PT SMIP dengan tenang. Menurutnya laporan yang ditempuh pihak PT SMIP merupakan hak setiap warga negara. Ia mengaku belum mengetahui kalau dirinya bersama Sajali dan LSM JCW dilaporkan ke PN Sumenep.

“Semua orang kan mempunyai hak, cuma apa yang menjadi subtansi dari laporan itu saya tidak tahu,”kata Siddik saat ditemui di kantornya, Selasa (19/1/2021).

Pihaknya mengaku siap menghadiri panggilan PN Sumenep. Hanya saja yang menjadi pertanyaan Siddik adalah subtansi dari gugatan PT SMIP. “Apakah hanya berdasar surat itu, ya tergantung pengadilan nanti” ujarnya.

Siddik kemudian mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi sertifikat dan warkah dari tanah tersebut. Berdasarkan penelusurannya, tanah tersebut tidak pernah dijual oleh ahli waris, “lalu siapa yang menjual?” imbuhnya.

Saat ini pihaknya sedang mengurus keterangan ahli waris. Sebab berdasarkan informasi dari orang yang tidak disebutkan identitasnya, Herman Supriyantoso telah meninggal dunia.

Yang menarik, Siddik menilai bahwa pelaporan dirinya ke PN Sumenep merupakan rentetan dari kasus tanah kas desa yang pernah dilaporkannya pada 2015. Kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Timur.

“Saya dulu (2015) melaporkan tanah kas desa kok saya dilaporkan pencemaran,” tandanya.

Ia menambahkan bahwa masalah saat ini bagian dari pengalihan isu dari kasus tanah kas desa.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya