BPN Setengah Hati, Penasihat Hukum Warga Gersik Putih: Tidak Seharusnya Laut Ber-SHM – Jejak

logo

BPN Setengah Hati, Penasihat Hukum Warga Gersik Putih: Tidak Seharusnya Laut Ber-SHM

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:41 WIB

2 tahun yang lalu

Objek laut atau pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih dipasangi banner oleh warga yang berisi berisi peringatan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan laut di kawasan pantai desa setempat

JEJAK.CO, Sumenep – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Jawa Timur turun ke Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura untuk cek lokasi laut atau pantai yang bersertifikat yang digugat warga karena dikuasai perorangan, Rabu (24/5/2023).

Kedatangan BPN ke Gersik Putih buntut dari tuntutan warga Gersik Putih yang mendesak membatalkan sertifikat hak milik (SHM) kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam. Dikabarkan, laut yang hendak digarap menjadi tambak garam seluas 41 hektar. 21 hektar diantaranya ber-SHM.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif didampingi polisi disambut
ratusan warga Gersik Putih. Warga datang ke lokasi ingin mengetahui langsung pengecekan lokasi yang dilakukan BPN.

Penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto juga hadir.

Saat BPN, warga dan Gema Aksi cek lokasi yang ber-SHM, tidak tampak adanya tanda-tanda bahwa kawasan tersebut adalah daratan atau lahan kosong. Air laut terlihat pasang hingga ke tepian pantai dan sedikit berombak.

Kendatipun demikian, BPN irit bicara dan terkesan cari aman. Pasalnya, Gufron Munif
enggan menyebut daratan atau laut terhadap objek yang dikuasai perorangan untuk digarap menjadi tambak garam itu daratan atau laut.

Ketakutan Gufron semakin tampak ketika dia mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa objek tersebut adalah laut.

”Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun institusi,” ujarnya.

Kedatangan BPN ke Gersik Putih buntut dari tuntutan warga Gersik Putih yang mendesak membatalkan sertifikat hak milik (SHM) kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam

Kedatangan Gufron hanya untuk mendokumentasikan objek kawasan yang ber-SHM yang soal warga. Hasilnya pantauannya akan disampaikan ke pimpinan BPN untuk diproses lebih lanjut.

”Yang jelas, saya tidak bisa berstatemen apapun di sini. Saya hanya memantau,” katanya ber ulang-ulang.

Gufron berjanji akan menyampaikan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga. Hanya saja dia tidak bisa memastikan sampai kapan. “Nanti akan disampaikan pada penasihat hukumnya,” katanya sambil meninggalkan lokasi.

Penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto kecewa dengan kedatangan perwakilan BPN ke Desa Gersik Putih. Karena dalam memantau objek tidak melibatkan pemilih SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih ke lokasi.

Yang lebih disesalkan, BPN datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” ungkap Marlaf.

”Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” imbuhnya menyesalkan.

Mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya itu kemudian menegaskan, BPN seharusnya tidak menerbitkan SHM untuk kawasan pantai atau laut.

Sesuai ketentuan, laut atau pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak atik untuk kepentingan apapun termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.

”Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.

Marlaf akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta di lapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.

”Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut,” ujarnya.

Warga Gersik Putih Pasang Plakat

Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur memasang plakat berisi peringatan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan laut di kawasan pantai desa setempat, Rabu (24/5/2023). Aksi pemasangan plakat itu dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemantauan terhadap kawasan laut yang bersertifikat hak milik (SHM).

Aksi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pantai supaya tidak dieksploitasi dengan direklamasi untuk dibangun tambak garam yang selama ini diinisiasi penggarap atas fasilitasi pemerintah desa.

Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto juga turun membersamai warga memasang plakat.
Dalam plakat sepanjang 2 meter dengan dasar warna kuning itu tertulis Pantai Ini Kawasan Lindung sesuai ketentuan perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Lalu, di bagian bawah juga ditulis “Barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah”.

”Pemasangan plakat ini juga sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan, kenapa warga menolak. Yaitu kawasan lindung karena faktanya adalah kawasan pantai atau laut,” kata Ketua Gema Aksi Amirul Mukminin.

Warga akan tetap kokoh berjuang supaya kawasan laut yang dilindungi itu tidak direklamasi dan dibangun tambak. Selain merusak ekosistem laut dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, alih fungsi laut untuk dibangun tambak itu akan menghabisi sumber perekonomian warga.

”Makanya aneh juga, laut sebagai kawasan lindung justru dikuasai per orangan dengan dasar SHM,” ucapnya.

Marlaf menambahkan, selama ini sudah dua kali ada upaya pengrusakan laut sebagai kawasan lindung oleh penggarap dengan mendatangkan alat berat berupa ponton dan excavator. Bahkan, sejumlah pekerja didatangkan bersama material dan melakukan pemancungan ditengah laut.

”Tapi, dua kali juga warga berupaya untuk menghentikannya karena nanti konsekuensinya jelas, pantai atau laut akan rusak beserta ekosistimnya,” ucapnya.

Untuk mempertahankan laut, pihaknya tengah mematangkan untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan lindung tersebut.

”Sudah ada kesepahaman dengan semua warga yang menolak, untuk membuat laporan ke polisi soal ini,” pungkasnya. (rei).


Baca Lainnya