JEJAK.CO – Bawaslu Sumenep perpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024. Perpanjangan ini karena pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terhitung dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.
Kordiv SDMO Bawaslu Sumenep Muarep mengatakan, rekrutmen PTPS sudah dilakukan. Hasilnya, dari 27 kecamatan di Sumenep hanya dua kecamatan yang pendaftarnya memenuhi dua kali kebutuhan.
“Karena belum memenuhi dua kali kebutuhan, terpaksa harus diperpanjang selama 10 hari ke depan. Kami perpanjang sampai 10 Oktober,” terang Muarep.
Muarep kemudian menjelaskan, dua kecamatan yang tidak dilakulam perpanjangan rekrutmen PTPS antara lain,. Kecamatan Nonggunong dan Kalianget. Sedangkan 25 kecamatan lainnya harus diperpanjang.
“Terdapat 306 desa di 25 kecamatan yang dilakukan perpanjangan untuk rekrutmen PTPS,” imbuhnya menjelaskan.
Selama masa perpanjangan pendaftaran PTPS, pihaknya berharap semua desa yang belum memenuhi kuota segera terisi. Sebab, keberadaan PTPS itu sangat penting dalam hal pengawasan di tingkat TPS.
“Semoga dengan diperpanjang ini, banyak masyarakat yang mendaftar PTPS,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 yang dibutuhkan satu orang atau tenaga pengawas setiap TPS. Setiap TPS akan memiliki satu pengawas untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. (*/rei)