JEJAK.CO, Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Tahapan rekrutmen ini telah dilaksanakan sejak 19 April 2024. Hal itu berdasar surat keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024,
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi menyebutkan, kuota yang dibutuhkan di 27 kecamatan se-Kabupaten Sumenep sebanyak 81 orang. Masing-masing kecamatan dibutuhkan anggota 3 Panwaslu.
Rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 dilaksanakan dengan dua model.
Pertama, Bawaslu melakukan evaluasi terhadap anggota Panwaslu Kecamatan yang telah purna tugas atau eks Panwaslu Pemilu 2024 yang kemudian disebut anggota Panwaslu Kecamatan Existing. Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan Existing mulai 23 sampai 27 April 2024.
Kedua, pendaftaran bagi peserta baru calon anggota Panwaslu Kecamatan. Untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi untuk pendaftar baru pada 5-7 Mei 2024.
“Kami membuka ruang yang sama bagi putra-putri terbaik daerah Sumenep untuk mendaftar sebagai pengawas demi terciptanya pemilihan yang konstitusional dan terciptanya proses pemilihan yang demokratis,” kata Zubaidi.
Zubaidi menambahkan, seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Perekrutan Panwaslu kecamatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Khusus bagi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing akan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini, baik existing maupun yang baru kami akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi,” ujar dia.
Untuk lebih detail informasi terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep untuk pemilihan 2024, bisa dilihat dan dipantau langsung di laman dan akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Sumenep. (*/rei)