JEJAK.CO – Penertiban reklame nakal tak jarang dilakukan. Namun tak jarang pula ditemukan reklame ilegal di Kota Pamekasan.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan Ainur Rahman mengatakan, pihaknya berulang kali ke lapangan menulusuri reklame-reklame di jalan-jalan poros atau jalan kota. Alhasil, sering ditemukan reklaem nakal.
“Kami inten setiap seminggu tiga kali ke lapangan, dan kami selalu mendapati reklame tak berizin yang bertengger di bahu-bahu jalan, ratusan reklame sudah kami tertibakan” katanya, Selasa (24/12/2019).
Selain reklame tak berizin pihaknya mengaku juga sering menemukan reklame yang sudah habis masa izinnya namun tidak diperpanjang, kemudian reklame yang lebih dari jumlah yang diizinkan ke dinas perizinan setempat.
“Misalnya di dinas perizinan dilaporkan 11 dilapangan ternyata 13, sehingga kami harus menertibkan tiga reklame yang lebih itu,” imbuhnya.
Tempat yang sering dijumpai reklame nakal itu di jalan-jalan poros atau jalan akses provinsi. Sementara jenis reklame yang sering di temukan adalah reklame yang berbentuk umbul-umbul dan banner.
Belum ada tindakan lain selain penertiban atau penurunan paksa. Sampai saat ini tindakan itu tak membuat para pelaku kapok memasang reklame yang melanggar peraturan daerah itu.
“Tidak ada cara lain selain menertibkan, kecuali reklame papa. Kalau reklame papa kita surati terlebih dahulu, jika surat kami tidak diindahkan maka kami lakukan pembongkaran,” tandasnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri