JEJAK.CO-Sebelas bulan terakhir, perkara yang telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumenep mencapai 1.436 perkara. 1267 di antaranya disebabkan karena adanya pertengkaran antara suami-istri.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumenep, H M Arifin mengungkapkan, terhitung sejak Januari hingga akhir November 2019, jumlah keseluruhan laporan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumenep sebanyak 1.895 perkara.
Sedangkan untuk jenis perkara perceraian berjumlah 1.563 perkara. Paling banyak di antaranya adalah gugat cerai, yaitu sebanyak 939 perkara. “Lebih banyak daripada cerai talak, 624 perkara,” jelas Arifin Jejak.co, Minggu (15/12/2019).
Perkara yang sudah diputus, kata Arifin, antara lain adalah cerai talak sebanyak 559, dan 877 cerai gugat. Jadi, katanya menyimpulkan, semua kasus perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama Sumenep berjumlah 1.436 perkara.
Diuraikan, dari semua perkara perceraian, rata-rata penyebabnya karena perselisihan yang berkepanjangan antara kedua belah pihak.
“Berdasarkan hasil putusan hakim, mayoritas perkara perceraian itu terjadi karena perselisihan yang terus-menerus, ada 1.267 perkara,” terangnya menambahkan.
Perkara lain, seperti karena ditinggalkan salah satu pihak sebanyak 63 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 26 perkara, murtad 20 perkara, karena alasan ekonomi sebanyak 22 perkara, dan yang disebabkan kawin paksa ada 9 perkara.
Selain faktor tersebut, sambung Arifin, ada pula yang disebabkan karena alasan poligami dan mabuk masing-masing 2 perkara, dan karena dihukum penjara, cacat badan, dan madat masing-masing satu perkara.
Sebagaimana data yang terhimpun di PA Sumenep, hingga akhir November 2019, tidak ada kasus perceraian yang disebabkan karena alasan perzinahan atau perjudian.
“Itu sementara data yang bisa saya berikan, Mas, hanya sampai November. Untuk yang Desember belum, kan masih berjalan,” pungkasnya meyakinkan.
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri