100 Lebih Kasus Raskin dan DD Masih Ngendap di KI – Jejak

logo

100 Lebih Kasus Raskin dan DD Masih Ngendap di KI

Sabtu, 15 Februari 2020 - 19:01 WIB

4 tahun yang lalu

Kantor Komisi Informasi di Jalan Dr Cipto No. 3 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep (Foto/Mazdon)

Jejak.co – Sebagian besar kasus penyelesaian sengketa informasi (PSI) yang masuk ke Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep berasal dari desa.

Dari 27 kecamatan, 4 kelurahan, dan 330 desa yang ada di kabupaten paling timur Pulau Madura ini, pengajuan PSI rata-rata menyangkut soal penyimpangan bantuan raskin dan dana desa (DD).

“Tahun 2017 sampai 2018, sebelum saya dilantik, itu sudah sekitar 180 sengketa informasi,” ungkap Komisioner KI Sumenep Rifa’ie kepada Jejak.co, Sabtu (15/2/2020).

Dari 180 sengketa informasi, sambungnya, yang telah terselesaikan sekitar 100 perkara. Karena sejak dirinya masuk kerja pertama kali sebagai pegawai KI Sumenep, data yang lama menumpuk dan banyak yang mengendap.

Ditambah lagi PSI yang masuk tahun 2020 ini katanya ada sekitar 60 sampai 70 PSI yang tidak hanya berasal dari desa, melainkan juga dari lembaga-lembaga publik. “Jadi, itu yang sedang kita jalankan sidangnya,” katanya.

Mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengaku tidak hafal satu persatu data yang masuk. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah sengketa informasi untuk kemudian dapat diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep.

“Semua itu harus kita selesaikan, karena berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, itu masyarakat harus tahu,” tegasnya.

Rifa’ie mengatakan bahwa ada sebagian masyarakat yang masih belum memahami mekanisme pengajuan PSI. Sehingga, tidak sedikit permintaan yang diajukan ke Komisi Informasi ditolak.

Komisioner KI Sumenep Divisi Penyelesaian Sengketa, Rifai’ie, S.Ag., M.H.


“Kadang-kadang ada yang kita tolak, karena kadang masalah itu masih prematur, belum saatnya diselisihkan sudah diajukan ke sini,” ujar dia.

“Misalnya, DD untuk tahun 2019, dia mengajukan di awal tahun 2019. Kan belum dicairkan, belum saatnya dikeluarkan informasinya,” imbuhnya mencontohkan.

Dijelaskan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui apabila masyarakat ingin mengajukan permintaan perihal keterbukaan sengketa informasi publik.

“Proses sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 misalnya, minta terlebih dahulu kepada desa setempat, atau pun pihak-pihak yang mengelola anggaran itu. Kalau selama 30 hari tidak diberikan, minta lagi sampai merasa keberatan untuk memberikan data itu, sekitar 60 hari lah,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian berharap agar seluruh pemangku kebijakan bersikap terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dalam artian, tidak ada lagi informasi terkait kepentingan publik yang masih ditutup-tutupi.

“Kecuali informasi tentang pertahanan negara, atau soal penyidikan kepolisian yang bersifat rahasia, itu tidak bisa diminta dan bukan urusan komisi informasi, karena itu adalah pengecualian,” ujarnya.

“Kalau kasus korupsi itu bukan ranahnya di kita, karena itu menyangkut undang-undang pidana. Kita mengurus apakah bantuan itu sudah tersalurkan, itu yang menjadi tanggung jawab di sini, itu bisa dicari informasinya di sini,” tandas Rifa’ie menambahkan.

Penulis: Mazdon
Editor: Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya